Sumut Darurat HAM 2026: BAKUMSU Bongkar 116 Kasus Pelanggaran, Mayoritas Melibatkan Aparat Negara!
Kota Medan menempati urutan pertama zona merah dengan 53 kasus (45,7%), disusul wilayah konflik agraria seperti Deli Serdang (7 kasus), Asahan (7 kasus), dan Labuhanbatu Utara (6 kasus).
BERITABETULBETUL.COM, MEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinilai tengah berada dalam fase darurat Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat memprihatinkan. Sepanjang semester pertama tahun 2026 (Januari–Juni), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat sedikitnya 116 peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang berdampak pada lebih dari 1.200 jiwa.
Mirisnya, instrumen negara yang seharusnya menjadi pelindung warga sesuai amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, justru menjadi aktor dominan yang melakukan represi, kolaborasi dengan korporasi, hingga pembiaran hukum (omission).
Pola Berulang dan Dominasi Aktor Negara
Berdasarkan data pemantauan BAKUMSU yang dirilis kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026), tren pelanggaran HAM terus merangkak naik setiap bulannya, dimulai dari 14 kasus di Januari hingga puncaknya 22 kasus di Juni 2026. Dari total 116 kasus, sebanyak 63 kasus (54,3%) melibatkan aparat atau institusi negara. Rinciannya:
- 49 kasus (42,2%) murni dilakukan aktor negara (Polisi, TNI, ASN, Pejabat, hingga Peradilan).
- 14 kasus (12,1%) berbentuk kolaborasi represi atau pembiaran terhadap tindakan korporasi dan premanisme.
Kota Medan menempati urutan pertama zona merah dengan 53 kasus (45,7%), disusul wilayah konflik agraria seperti Deli Serdang (7 kasus), Asahan (7 kasus), dan Labuhanbatu Utara (6 kasus). Dari jenisnya, kasus didominasi oleh pelanggaran Hak Sipil dan Politik (Sipol) sebesar 74,1%.
4 Krisis Struktural Utama yang Dibongkar BAKUMSU:
1. Darurat Kekerasan Seksual & Kerentanan Perempuan-Anak (27 Kasus)
Rumah dan lingkungan terdekat kini berubah menjadi zona mematikan. Kasus mengerikan mencuat mulai dari inses oleh keluarga kandung di Karo dan Serdang Bedagai, pencabulan 29 siswi SD oleh lansia di Deli Serdang, hingga kasus femisida tragis di mana jasad korban dimasukkan ke dalam boks kontainer di Medan. Lebih jauh, perlindungan hukum dinilai tebang pilih. Buruh tuli-wicara (EZ) di Mandailing Natal yang diperkosa di tempat kerja justru di-PHK sepihak dan laporannya mandek 7 bulan. Sementara di Polrestabes Medan, seorang ibu menyusui (IR) bersama dua balitanya malah ditahan di dalam sel.
2. Darurat Agraria: Darah Petani dan Pembangkangan Korporasi (9 Kasus Masif)
Sektor konflik lahan menelan korban jiwa. Petani Luis David Hutabarat tewas dalam penyerangan oleh oknum BKO TNI di lahan klaim HGU PT APN, Labuhanbatu Utara. Tak kalah sadis, fasilitas ibadah (Masjid Ar-Rahman) milik Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS) dibongkar oleh PT SMART bersama aparat. Puncaknya pada Juni 2026, PT SMART secara terang-terangan membangkang hasil kesepakatan damai yang difasilitasi Kementerian HAM dan Komnas HAM dengan mengerahkan outsourcing dan ormas Pemuda Pancasila (PP) untuk merebut lahan sengketa secara sepihak.
3. Perbudakan Modern, TPPO, dan Kelalaian Kebijakan Publik (24 Kasus)
Hak buruh dikebiri lewat PHK sepihak tanpa pesangon hingga penahanan upah puluhan tahun. Di sisi lain, Sumut resmi menjadi provinsi dengan korban TPPO tertinggi di Indonesia (1.583 korban). Jalur pesisir Sumut menjadi surga sindikat perdagangan orang, salah satunya menimpa SDM (19) yang cacat permanen akibat disiksa di Malaysia. Pelanggaran hak ekonomi dan sosial juga dipicu kelalaian publik, seperti SE Walikota Medan yang mendiskriminasi pedagang daging babi, hingga kasus keracunan massal 280 siswa di Dairi yang biaya pengobatannya sempat ditunggak oleh Badan Gizi Nasional (BGN) daerah setempat.
4. Pembungkaman Ruang Sipil & Hukum yang Mandek (47 Kasus)
Kebebasan pers dan keadilan berada di ujung tanduk. Jurnalis di Belawan diteror senjata api oleh mafia BBM, sementara Advokat HGH yang membela korban pelecehan malah dilaporkan balik oleh oknum penyidik Polrestabes Medan (SLAPP). Ditambah lagi, kultur impunitas masih subur; personel TNI yang menyiksa anak hingga tewas di peradilan militer hanya divonis ringan 10 bulan penjara tanpa pemecatan.
Tuntutan Tegas BAKUMSU
Menanggapi bobroknya penegakan HAM di Sumatera Utara, BAKUMSU melayangkan 5 desakan utama:
1. Kapolda Sumut: Hentikan penundaan perkara (undue delay) dan bersihkan jajaran penyidik yang menjadi backing mafia hukum/korporasi.
2. Pangdam I/BB: Tarik seluruh personel BKO TNI dari wilayah konflik agraria dan adili prajurit pelanggar hukum secara transparan di peradilan umum.
3. Pemerintah Daerah & Legislatif: Segera bentuk Unit Layanan Cepat Kekerasan Seksual hingga tingkat desa, serta cabut izin konsesi korporasi bermasalah untuk melindungi masyarakat adat.
4. LPSK & Komnas HAM: Berikan perlindungan intensif bagi saksi, jurnalis, dan Pembela HAM di Sumut yang kini terancam pidana dan keselamatan jiwanya.
(Tim Redaksi BeritaBetulBetul.Com)