Korupsi Proyek Rel Medan–Binjai–Aceh, Eks PPK Divonis 7,5 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan kepada eks Pejabat Pembuat Komitmen dalam kasus suap proyek DJKA jalur Medan–Binjai–Aceh.
MEDAN, BeritaBetulBetul.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Chusnul, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam kasus korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Senin (22/6/2026).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh pada periode 2021–2023, dengan total aliran dana mencapai Rp13,08 miliar.
Rincian Putusan
Selain pidana badan, hakim menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar.
Perbuatan terdakwa terbukti menerima suap atau gratifikasi terkait pelaksanaan proyek — demikian pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan.
Vonis ini tercatat lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, sebuah sinyal tegas pengadilan terhadap praktik rasuah di sektor infrastruktur strategis.
Rincian persidangan dapat dirujuk pada pemberitaan Tribun Medan dan JPNN.
#Korupsi #DJKA #Medan #KeretaApi #Hukum