B3 KATEGORI
© 2026 BERITABETULBETUL.COM
Article Body
CUAN

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,2 Juta

Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara 2026 ditetapkan naik 7,9 persen menjadi Rp3.228.971, berlaku bagi pekerja di wilayah Sumut.

OLEH: ADMIN REDAKSI | Kamis, 18 Juni 2026 - 13:30 WIB | 1 mnt baca | 4,610x dibaca
Pekerja industri
ILUSTRASI — AKTIVITAS PEKERJA DI SEKTOR INDUSTRI.

MEDAN, BeritaBetulBetul.com — Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2026 ditetapkan naik 7,9 persen menjadi Rp3.228.971, dari sebelumnya Rp2.992.559. Kenaikan tersebut setara dengan tambahan Rp236.412 per bulan.

Penetapan disampaikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Besaran baru ini menjadi acuan upah bagi pekerja di seluruh wilayah Sumut sepanjang tahun berjalan.

"Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9% ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan," ujar Bobby Nasution.

Acuan bagi Dunia Usaha

Kalangan pekerja menyambut kenaikan ini sebagai penyangga daya beli di tengah dinamika harga kebutuhan pokok. Di sisi lain, pelaku usaha berharap kenaikan upah dibarengi peningkatan produktivitas agar iklim investasi tetap kondusif.

Pemerintah provinsi mengimbau perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.

Pengumuman resmi dapat dirujuk melalui Diskominfo Provinsi Sumut.

#UMPSumut #UpahMinimum #BobbyNasution #SumateraUtara

TOPIK: #Ekonomi #Sumut