Langgar Qanun Syariat Islam, Sejumlah Pelanggar Jalani Prosesi Hukuman Cambuk di Taman Bustanus Salatin Banda Aceh
Pelaksanaan eksekusi cambuk ini bukan bertujuan untuk menyiksa atau mempermalukan fisik pelaku secara berlebihan. Fokus utama dari hukuman ini adalah memberikan efek jera
BERITABETULBETUL.COM, BANDAACEH – Penegakan hukum positif bermuatan lokal di Provinsi Aceh kembali dilaksanakan. Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menggelar prosesi hukuman cambuk bagi para pelanggar Qanun Syariat Islam. Eksekusi ini berlangsung terbuka di panggung utama Taman Bustanus Salatin (Taman Sari), pusat Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Prosesi hukuman ini menarik perhatian warga sekitar serta wisatawan yang sedang melintas. Para pelanggar yang dihadirkan terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan syariah telah melanggar ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jenis pelanggaran yang ditindak meliputi perjudian (maisir), minuman keras (khamar), hingga ikhtilat (bermesraan bukan muhrim).
Penegakan Hukum untuk Efek Jera
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk ini bukan bertujuan untuk menyiksa atau mempermalukan fisik pelaku secara berlebihan. Fokus utama dari hukuman ini adalah memberikan efek jera (deterrance effect) sekaligus menjadi edukasi langsung bagi masyarakat luas agar senantiasa menghormati dan mematuhi aturan syariat yang berlaku di bumi Serambi Mekkah.
Selama prosesi berlangsung, tim medis dan jaksa penuntut umum terus memantau kondisi fisik terpidana. Sesuai prosedur standard, eksekusi cambuk akan dihentikan sementara waktu jika tim dokter menyatakan kondisi kesehatan terpidana tidak memungkinkan untuk melanjutkan sisa sabetan.
Pelaksanaan yang digelar di fasilitas publik seperti Taman Bustanus Salatin ini diharapkan mampu mengirimkan pesan kuat. Pesan tersebut adalah bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam menjaga kesucian syariat Islam serta ketertiban sosial di wilayah Aceh.
(Tim Redaksi BeritaBetulBetul.Com)