B3 KATEGORI
© 2026 BERITABETULBETUL.COM
Article Body
ADIL

Mengapa "Administrasi Gelap" Adalah Rangkaian Korupsi?

Opini hukum FebriNaldi Siregar mengupas tuntas bagaimana maladministrasi dan kaburnya standar pelayanan publik sengaja diciptakan menjadi ruang korupsi.

OLEH: ADMIN REDAKSI | Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:32 WIB | 81x dibaca
Mengapa "Administrasi Gelap" Adalah Rangkaian Korupsi?
FEBRINALDI SIREGAR, S.H., MAHASISWA MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA, KONSENTRASI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA & PROMOTOR LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) INDONESIA BETUL BETUL. (FOTO: ISTIMEWA)

Oleh: FebriNaldi Siregar, S.H.

Fondasi Konstitusi dan Esensi Negara Hukum

Indonesia secara tegas menyatakan diri sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensi logis dari klausul ini adalah seluruh tindakan, kebijakan, dan pelayanan pemerintahan wajib berpijak pada hukum yang berlaku. Ukuran utama dari tegaknya negara hukum adalah berlakunya Hukum Administrasi Negara yang sehat, di mana kekuasaan diikat oleh regulasi dan hak asasi warga negara mendapat jaminan perlindungan penuh.

Pemerintahan Republik Indonesia dibentuk demi mewujudkan cita-cita luhur yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Guna mencapai tujuan nasional tersebut, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Atas dasar itulah, pelayanan publik yang transparan dan akuntabel mutlak diberikan kepada setiap warga negara tanpa kecuali.

Benteng Regulasi Pelayanan Publik di Indonesia

Secara yuridis, Indonesia sama sekali tidak kekurangan regulasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Pemerintah telah membentengi sistem birokrasi dengan rangkaian payung hukum yang sangat komprehensif, antara lain:

  • UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Mewajibkan penyelenggara menyusun dan mengumumkan standar pelayanan (biaya, waktu, prosedur) serta bersikap transparan melalui sistem informasi yang mudah diakses publik.
  • UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Menuntut setiap pejabat publik bertindak berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kecermatan, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Menegaskan kewajiban ASN sebagai pelayan publik yang wajib menjunjung tinggi integritas dan bebas dari intervensi korupsi.
  • PP Nomor 96 Tahun 2012: Mempertegas instruksi teknis bahwa setiap instansi wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan secara nyata.
  • UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Menjadi rambu penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan jabatan dan kebijakan.

Anatomi Administrasi Gelap: Karpet Merah Menuju Korupsi

Kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari cepat atau lambatnya sebuah urusan selesai. Indikator utamanya adalah keterbukaan informasi: apakah biaya resmi dipampang? Apakah prosedur disembunyikan? Apakah ada kepastian waktu dan jalur pengaduan? Semua informasi ini idealnya wajib tersedia di papan pengumuman fisik maupun aplikasi digital.

Ketika sebuah instansi secara sadar menutupi biaya resmi, menyembunyikan prosedur, dan meniadakan transparansi, di sinilah "Administrasi Gelap" dimulai. Maladministrasi ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan sebuah kesengajaan untuk mengaburkan sistem. Hubungan keduanya sangat linier: tindak pidana korupsi adalah akibat, sedangkan administrasi gelap adalah kondisi yang sengaja diciptakan untuk memberi ruang dan kesempatan emas bagi praktik pungli, suap, gratifikasi, hingga penggelapan jabatan.

Potret Kontras: Praktik Baik Karo vs Pembiaran di Medan

Implementasi transparansi ini bukannya tidak mungkin dilakukan. Kantor Camat Kecamatan Merdeka di Kabupaten Karo telah memberikan contoh nyata. Di lobi kantor tersebut, masyarakat dapat dengan mudah membaca papan pengumuman yang memuat SOP, tarif, waktu penyelesaian, hingga nama pejabat penanggung jawab. Keterbukaan informasi ini terbukti efektif menjadi benteng yang mematikan praktik percaloan dan pungli.

Sebaliknya, potret buram masih banyak dijumpai di daerah lain di mana standar pelayanan sengaja dibiarkan minim informasi dan tidak diperbarui. Kota Medan, sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Utara dengan mobilitas pelayanan yang sangat tinggi, seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyajikan sistem pelayanan yang terbuka dan sederhana. Normalisasi administrasi gelap di tingkat kelurahan dan kecamatan di kota besar tidak boleh dibiarkan, karena kelalaian ini memicu ketidakpastian hukum yang akut bagi masyarakat.

Mens Rea Pemimpin dan Jebakan "Lahan Basah"

Akar masalah karut-marut ini terletak pada mens rea (niat jahat) pejabat publik serta lemahnya komitmen kepala daerah selaku pembina pelayanan publik sesuai amanat undang-undang. Ketika seorang wali kota atau pimpinan instansi melakukan pembiaran terhadap hilangnya transparansi, mereka secara tidak langsung sedang merancang sistem administrasi gelap.

Dampak turunannya sangat sistemik. Instansi yang gelap otomatis berubah menjadi "lahan basah". Ketika sebuah instansi menjadi ladang subur pungli dan korupsi, muncul fenomena "harga" tertentu bagi ASN untuk bisa menjabat di sana. Praktik transaksional ini sering kali dipicu oleh niat kotor oknum pejabat sejak awal menjabat demi mengembalikan modal politik atau memperkaya diri sendiri.

Oleh karena itu, tindakan reaktif seperti mencopot camat atau lurah yang viral melakukan pungli—tanpa membenahi sistem pengawasan standar pelayanan—hanyalah bentuk pencitraan kosmetik belaka. Pemimpin yang menerapkan good governance akan fokus pada perbaikan sistem pertanggungjawaban secara menyeluruh.

Kesimpulan: Hukum Administrasi Bukan Tameng Koruptor

Administrasi gelap adalah rangkaian utuh dari tindak pidana korupsi karena ia diciptakan secara sadar untuk memfasilitasi kejahatan dari jenjang birokrasi paling bawah hingga paling atas. Penegak hukum harus bertindak lebih jeli dan komprehensif dalam membuktikan bahwa setiap celah maladministrasi yang sengaja dibuka adalah bagian dari permufakatan jahat korupsi. Hukum Administrasi Negara diciptakan sebagai instrumen preventif untuk melindungi hak warga negara dan mencegah penyimpangan, bukan sebagai pemaaf atau tameng pelindung bagi para koruptor. (*)

Penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara, Konsentrasi Hukum Administrasi Negara & Promotor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Betul Betul.

TERKAIT

BACA JUGA