B3 KATEGORI
© 2026 BERITABETULBETUL.COM
Article Body
POLITIK

DPR DIKUNGKUNG ULTIMATUM! Sahkan UU Perampasan Aset Desember 2026 Atau Pimpinan Parlemen Mundur Massal!

Publik sudah muak melihat koruptor tersenyum lebar di depan kamera meskipun sudah memakai rompi tahanan.

OLEH: ADMIN REDAKSI | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:06 WIB | 44x dibaca
DPR DIKUNGKUNG ULTIMATUM! Sahkan UU Perampasan Aset Desember 2026 Atau Pimpinan Parlemen Mundur Massal!
UNJUK RASA MASIF YANG DIMOTORI OLEH BERBAGAI ELEMEN, TERMASUK ALIANSI MASYARAKAT PEDULI BUMN (AMPB), MEMAKSA PARA PETINGGI PARLEMEN MENANDATANGANI SURAT PERJANJIAN DI ATAS METERAI, TERMASUK DI ANTARANYA TENGGAT WAKTU PENGESAHAN RUU PERAMPASAT ASET. (FOTO: ISTIMEWA)

BERITABETULBETUL.COM, JAKARTA – Jagat politik Indonesia diguncang gempar! Gedung DPR RI baru saja dikepung gelombang massa yang membawa satu tuntutan sakral: Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sekarang juga! Tak main-main, unjuk rasa masif yang dimotori oleh berbagai elemen, termasuk Aliansi Masyarakat Peduli BUMN (AMPB), memaksa para petinggi parlemen menandatangani surat perjanjian di atas meterai.

Isi janjinya bikin merinding: DPR RI wajib mengesahkan UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Jika gagal, empat Wakil Ketua DPR RI menyatakan siap mundur massal dari jabatan hingga keanggotaan dewan!

Mengapa UU Ini Begitu "Sakti" Hingga Didorong Mati-matian?

Publik sudah muak melihat koruptor tersenyum lebar di depan kamera meskipun sudah memakai rompi tahanan. Inilah alasan mengapa UU Perampasan Aset menjadi poin utama pertempuran rakyat di jalanan:

  • Memiskinkan Koruptor Tanpa Ribet: Selama ini, negara harus menunggu proses peradilan pidana bertahun-tahun yang melelahkan dan penuh celah untuk bisa menyita harta koruptor. Lewat UU ini, hukum menggunakan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture—artinya aset yang diduga hasil kejahatan bisa langsung disita negara tanpa perlu menunggu pelaku divonis bersalah.
  • Beban Pembuktian Terbalik: Jika seseorang (terutama pejabat) memiliki kekayaan fantastis yang tidak sesuai dengan profil pendapatannya (unexplained wealth), merekalah yang wajib membuktikan bahwa harta itu legal. Jika gagal membuktikan, siap-siap asetnya berpindah tangan ke kas negara!
  • Menambal Kebocoran Uang Negara: Dari puluhan triliun kerugian negara akibat korupsi, uang yang berhasil dikembalikan lewat hukuman uang pengganti rata-rata di bawah 10%. UU ini diproyeksikan menjadi "mesin penyedot" raksasa untuk memulihkan kerugian uang rakyat secara instan.

Apakah Akan Efektif Diterapkan di NKRI, Atau Hanya Macan Kertas?

Pertanyaan besarnya: Jika nanti disahkan pada 15 Desember 2026, apakah undang-undang ini akan benar-benar bertaji? Pengamat hukum menilai efektivitas UU ini berada di persimpangan jalan karena dua faktor krusial:

  1. Ancaman "Pemberangusan" Pasal Krusial: Koalisi masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi saat ini tengah cemas. Muncul indikasi bahwa draf terbaru yang dibahas justru memotong poin-poin krusial, seperti penghapusan jenis tindak pidana pencucian uang tertentu yang ditakutkan justru mempersulit pelacakan aset. Jika isinya dikerdilkan menjadi "pasal karet", UU ini terancam ompong sejak lahir.
  2. Konflik Kepentingan Penguasa: Menghidupkan UU Perampasan Aset sama saja dengan menyerahkan leher sendiri bagi oknum-oknum pejabat korup. Efektivitasnya 100% bergantung pada independensi aparat penegak hukum dan tekanan publik yang konsisten untuk memastikan aturan ini tidak dijadikan senjata politik tebang pilih.

Rakyat sudah memberikan ultimatum, dan jam pasir terus berjalan menuju 15 Desember. Apakah parlemen akan mencetak sejarah baru, atau justru memilih mundur demi menyelamatkan aset-aset misterius mereka? Kita kawal bersama di BeritaBetulBetul.Com!

(Tim Redaksi BeritaBetulBetul.Com)

TERKAIT

BACA JUGA