Polda Metro Tegaskan Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Kasus Etomidate, Kanit Jadi Tersangka
Meluruskan informasi yang sempat beredar dan menegaskan bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangsel bersama sejumlah anggota lainnya tidak terlibat dalam jaringan dua tersangka yang ditahan.
BERITABETULBETUL.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memproses kasus dugaan kepemilikan dan peredaran sekitar 200 ampul/botol etomidate yang menyeret personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, meluruskan informasi yang sempat beredar dan menegaskan bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangsel bersama sejumlah anggota lainnya tidak terlibat dalam jaringan dua tersangka yang ditahan. Penyidik Bareskrim menetapkan Kanit Narkoba Polres Tangsel berinisial DD serta seorang oknum berinisial MR sebagai tersangka.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, Kasatresnarkoba hadir ke Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitas pengawasan. Polri menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan narkotika di internal kepolisian.
Pernyataan Polda Metro Jaya tersebut muncul setelah sebelumnya Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa AKP Pardiman bersama enam anggotanya serta seorang personel Polda Aceh diamankan dalam penyelidikan dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkoba.
Perbedaan informasi ini menunjukkan bahwa proses penanganan perkara masih berlangsung. Hingga saat ini, status hukum Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan masih dalam tahap pemeriksaan internal terkait tanggung jawab pengawasan, sementara proses pidana yang ditangani Bareskrim masih berfokus pada dua tersangka yang telah ditahan.
(Tim Redaksi BeritaBetulBetul.Com)