B3 KATEGORI
© 2026 BERITABETULBETUL.COM
Article Body
TERKINI

JERITAN ISTRI PERWIRA POLRI! Bongkar Pungli UMKM & Dokter, AKP Fadlun Malah Dikriminalisasi Oknum Lapor Balik Hingga Gagal Naik Pangkat!

AKP Fadlun dituduh mengintervensi penyidikan, dilaporkan balik oleh bawahannya, hingga hak kenaikan pangkatnya pada 1 Juli 2026 resmi dijegal.

OLEH: ADMIN REDAKSI | Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:14 WIB | 4x dibaca
JERITAN ISTRI PERWIRA POLRI! Bongkar Pungli UMKM & Dokter, AKP Fadlun Malah Dikriminalisasi Oknum Lapor Balik Hingga Gagal Naik Pangkat!
YUNITA SARI, ISTRI DARI AKP FADLUN AL FITRI, MEMILIH SPEAK UP MELAWAN DUGAAN KETIDAKADILAN YANG MENIMPA SUAMINYA. (FOTO: ISTIMEWA)
  • Whistleblower Nyungsep, Terduga Pelaku Melenggang? Istri AKP Fadlun Al Fitri Kirim Pesan Terbuka Colek Presiden Prabowo hingga Kapolri Minta Keadilan!

BERITABETULBETUL.COM, MEDAN – Jagat media sosial diguncang oleh pengakuan berani seorang istri perwira Polri. Yunita Sari, istri dari AKP Fadlun Al Fitri, memilih speak up melawan dugaan ketidakadilan yang menimpa suaminya. AKP Fadlun, yang sedianya menjadi pahlawan karena membongkar praktik pungutan liar (pungli) terhadap dokter dan pelaku UMKM di Batubara, kini justru bernasib tragis. Ia dituduh mengintervensi penyidikan, dilaporkan balik oleh bawahannya, hingga hak kenaikan pangkatnya pada 1 Juli 2026 resmi dijegal!

Kronologi Tragis: Niat Jaga Institusi, Malah Dipenjara Prosedur?

Melalui video Instagram pribadinya (@yunitasari_._) pada Minggu (2/8/2026), Yunita Sari menegaskan bahwa aksi beraninya bukan karena membenci Korps Bhayangkara, melainkan demi cinta keadilan.

"Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan! Saya memohon Perlindungan Hukum dan Perhatian khusus dari Bapak Presiden, Kapolri, hingga jajaran tinggi Mabes Polri," tegas Yunita dalam video yang viral tersebut.

Tim kuasa hukum AKP Fadlun, Paul Junisu Jethro Tambunan, membongkar kejanggalan fatal ini. AKP Fadlun adalah whistleblower awal yang membela para dokter PNS spesialis dan pedagang pakaian yang diperas oleh oknum Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara berinisial AIPDA HG. Namun ironis, laporan sang perwira di Bidpropam Polda Sumut berjalan di tempat, sementara aduan balik dari AIPDA HG justru diproses super cepat hingga membuat AKP Fadlun berstatus terduga pelanggar.

Rekam Jejak Hitam Oknum AIPDA HG: Diduga Kebal Hukum?

Bukan sekali ini saja, Paul Junisu membeberkan bahwa AIPDA HG ternyata sudah memiliki rekam jejak kelam sejak April 2025 dengan modus yang sama. Di tahun 2026, ia kembali terjerat dua laporan sekaligus:

  • LP-A/336/V/2026/Bidpropam (Dugaan pemerasan terhadap 2 Dokter PNS Spesialis)
  • LP-A/407/V/2026/Bidpropam (Dugaan pemerasan barang terhadap pemilik toko pakaian di Indrapura)

Anehnya, meski bukti-bukti sudah dikirim langsung via WhatsApp ke Kapolda Sumut hingga Kadiv Propam Polri, oknum tersebut belum juga ditahan atau diberikan Penempatan Khusus (Patsus).

Korban Lain Mulai Bersuara: Desak Paminal Mabes Polri Turun Tangan

Jeritan minta keadilan juga datang dari masyarakat sipil. Daniel S. Sihotang, SH, kuasa hukum pemilik kafe di Batubara, mengaku kecewa dengan Subbid Paminal Polda Sumut yang menyatakan "belum cukup bukti" padahal pola pemerasannya sama persis. Kini, kasus tersebut telah ditarik ke Biro Paminal Mabes Polri di bawah Kompol Arya Nusa Hindrawan sejak 25 Mei 2026.

Masyarakat dan keluarga korban kini kompak bersuara. Mereka menuntut ketegasan Kapolda Sumut dan Kapolri untuk segera menyelamatkan nasib AKP Fadlun yang dikriminalisasi karena jujur, serta mencopot oknum mafia pungli yang merusak nama baik Polri.

📢 Bagaimana kelanjutan kasus ini? Apakah Presiden dan Kapolri akan turun tangan menyelamatkan sang Whistleblower? Pantau terus perkembangannya hanya di BeritaBetulBetul!

(Tim Redaksi BeritaBetulBetul.Com)

TERKAIT

BACA JUGA