B3 KATEGORI
© 2026 BERITABETULBETUL.COM
Article Body
TERKINI

Farah Hasmina Harahap Ditangkap, Kejati Sumut Dalami Pemeriksaan Wawalkot Medan Zakiyuddin Harahap dan Pulihkan Rp2,2 Miliar Kerugian Negara

Pemeriksaan terhadap Zakiyuddin dilakukan karena pada saat proses pengajuan dan pencairan kredit bermasalah itu terjadi di tahun 2012, dirinya menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (Pincab) Bank Sumut KCP Krakatau Medan

OLEH: ADMIN REDAKSI | Minggu, 2 Agustus 2026 - 02:31 WIB | 4x dibaca
Farah Hasmina Harahap Ditangkap, Kejati Sumut Dalami Pemeriksaan Wawalkot Medan Zakiyuddin Harahap dan Pulihkan Rp2,2 Miliar Kerugian Negara
DIREKTUR CV HASIAN ABADI GROUP, FARAH HASMINA HARAHAP (FHH) BERHASIL DIRINGKUS OLEH TIM TANGKAP BURON (TABUR) INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA (KEJATI SUMUT) DI SEBUAH APARTEMEN KAWASAN CINERE, JAKARTA SELATAN. (FOTO: DOK. KEJATI SUMUT)

BERITABETULBETUL.COM, MEDAN – Pelarian Farah Hasmina Harahap (FHH), tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif pada PT Bank Sumut tahun 2012, akhirnya berakhir. Direktur CV Hasian Abadi Group ini berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di sebuah apartemen kawasan Cinere, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, SH MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan atas kerja sama ketat dengan jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Tersangka yang sempat buron sejak awal Januari 2026 ini langsung diterbangkan ke Medan dan kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta.

Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Dua Kali Diperiksa Saksi

Kasus korupsi yang terjadi di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau Medan ini ikut menyeret perhatian publik setelah menyeret nama pejabat daerah. Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, tercatat telah memenuhi panggilan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Zakiyuddin dilakukan karena pada saat proses pengajuan dan pencairan kredit bermasalah itu terjadi di tahun 2012, dirinya menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (Pincab) Bank Sumut KCP Krakatau Medan.

Keterangan Zakiyuddin sangat dibutuhkan oleh penyidik guna membongkar secara gamblang konstruksi perkara, mekanisme aturan perbankan yang dilanggar, serta mendalami peran pihak-pihak internal yang meloloskan dokumen pengajuan kredit modal usaha milik tersangka Farah yang diduga kuat tidak sesuai ketentuan. Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa status hukum Zakiyuddin sejauh ini masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Misteri Pemulihan Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Berdasarkan hasil audit eksternal dari tim ahli perhitungan, penyimpangan pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group ini mencatatkan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp2.290.469.309,15 (Rp2,2 miliar lebih).

Menariknya, dalam keterangan pers pasca-penangkapan, Kejati Sumut menyatakan bahwa seluruh nominal kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil diselamatkan, dipulihkan, dan disetorkan kembali ke kas negara.

Mengenai mekanisme pemulihan dana tersebut, kejaksaan menjelaskan bahwa penyelamatan uang negara ini berhasil dicapai melalui penelusuran aset, penyitaan barang bukti jaminan, serta komitmen pertanggungjawaban pengembalian dana pinjaman pokok oleh pihak-pihak terkait selama proses hukum berjalan, sebelum putusan pengadilan inkrah dijatuhkan kepada para tersangka utama. Langkah mitigasi keuangan ini memastikan tidak ada kekosongan kas negara akibat fraud perbankan tersebut.

Keterlibatan Mantan Anak Buah

Selain Farah Hasmina Harahap, pusaran kasus ini sebelumnya telah menjerat Luthfi Putra Lesmana (LPL). Saat korupsi terjadi, LPL merupakan mantan anak buah Zakiyuddin Harahap di KCP Krakatau yang bertindak sebagai Pelaksana Madya sekaligus Analis Kredit. LPL sendiri telah melalui proses peradilan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Atas tindakan pelariannya dan manipulasi kredit perbankan, tersangka Farah kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 subsidair Pasal 604 KUHP Baru.

(Tim Redaksi BeritaBetulBetul.Com)

TERKAIT

BACA JUGA