TOK! MK Hapus Pasal Karet Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru: Kritik Kini Bebas dari Penjara!
Hakim MK Adies Kadir melontarkan pernyataan menohok. Ia menegaskan bahwa institusi pemerintah atau lembaga negara (seperti DPR, MPR, hingga MK) adalah subjek hukum buatan, bukan manusia.
BERITABETULBETUL.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi demokrasi Indonesia! Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mencabut taring pasal karet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Lewat putusan nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP Baru resmi tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, pasal ini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat sipil karena mengancam siapa saja yang dianggap "menghina" pemerintah atau lembaga negara dengan hukuman penjara. Namun, lewat gugatan berani dari sembilan mahasiswa, aturan yang dinilai antipolitik kritis ini akhirnya tumbang.
Lembaga Negara Tidak Punya Rasa dan Martabat Pribadi
Dalam pembacaan pertimbangannya, Hakim MK Adies Kadir melontarkan pernyataan menohok. Ia menegaskan bahwa institusi pemerintah atau lembaga negara (seperti DPR, MPR, hingga MK) adalah subjek hukum buatan, bukan manusia.
"Lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik itu dipuji, dicela, maupun dihina," tegas Adies Kadir di Gedung MK, Jakarta.
MK juga menilai kata "menghina" di pasal tersebut terlalu elastis, subjektif, dan berpotensi memicu chilling effect—sebuah kondisi psikologis ketakutan di tengah masyarakat untuk menyuarakan pikiran secara terbuka.
Kemenangan Besar Kebebasan Sipil
Putusan ini mempertegas bahwa kritik, evaluasi, hingga satire politik adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi penuh oleh UUD 1945. Dengan dihapusnya pasal ini, masyarakat tidak perlu lagi dihantui ketakutan dipenjara hanya karena bersuara vokal mengkritik kebijakan penguasa yang dinilai timpang.Bagikan pendapat Anda di kolom komentar! Apakah ini awal kebangkitan kebebasan bersuara di Indonesia?
(Tim Redaksi BeritaBetulBetul.Com)