B3 KATEGORI
© 2026 BERITABETULBETUL.COM
Article Body
TERKINI

GEGER! Anggota Komisi C DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Tersangka Kasus Surat Palsu, Skandal Hukum 3 Tahun Akhirnya Pecah!

Oknum anggota dewan ini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dokumen negara.

OLEH: ADMIN REDAKSI | Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:06 WIB | 49x dibaca
GEGER! Anggota Komisi C DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Tersangka Kasus Surat Palsu, Skandal Hukum 3 Tahun Akhirnya Pecah!
ANGGOTA KOMISI C DPRD SUMUT, H. DHODY THAHIR, S.E., RESMI MENYANDANG STATUS TERSANGKA ATAS DUGAAN KASUS PEMALSUAN SURAT DAN PENEMPATAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK. (FOTO: ISTIMEWA)

BERITABETULBETUL.COM, MEDAN – Publik Sumatera Utara diguncang kabar miring dari gedung wakil rakyat. Anggota Komisi C DPRD Sumut, H. Dhody Thahir, S.E., resmi menyandang status tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam akta autentik.

Skandal hukum yang menggelinding sejak dilaporkan oleh Muhammad Gazali Iskandar pada 11 April 2023 (Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut) ini akhirnya menemui babak baru yang mengejutkan.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026, tim penyidik menegaskan telah mengantongi fakta kuat dan bukti yang sangat telak.

Polisi bergerak cepat dengan menggelar perkara khusus demi menetapkan status hukum sang legislator. Atas perbuatannya, oknum anggota dewan ini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dokumen negara. 

Kronologi Kasus: Sengkarut Lahan Patumbak hingga Babak Baru Status Tersangka

Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen penyidikan serta riwayat perkara di pengadilan, berikut adalah jalinan kronologi perseteruan hukum yang berujung pada penetapan status tersangka Dhody Thahir:

  • 11 April 2023 (Laporan Polisi Dimulai): Konflik ini resmi masuk ke ranah hukum pidana setelah Muhammad Gazali Iskandar melayangkan laporan ke Polda Sumut melalui LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. Dhody Thahir dituduh melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat tanah.
  • Tahun 2023–2025 (Pertarungan Jalur Perdata & PTUN): Paralel dengan penyelidikan polisi, Dhody Thahir sempat menggugat keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik pihak pengembang (PT Rapy Ray Putratama) atas lahan proyek perumahan subsidi di Desa Sigaragara, Patumbak, Deli Serdang melalui perkara Nomor 86/G/2023/PTUN. Namun, gugatan Dhody tersebut ditolak oleh PTUN. Kasus menggelinding hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (Nomor 41 K/TUN/2025), di mana MA akhirnya memutuskan memenangkan pihak pengembang dan menyatakan penerbitan sertifikat lahan tersebut sah secara hukum.
  • 25 Juni 2026 (Dinamika Rapat Dengar Pendapat / RDP): Dhody Thahir selaku Anggota Komisi C DPRD Sumut sempat menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Komisi A untuk membahas legalitas proyek perumahan tersebut. Forum ini sempat menuai kritik dari kuasa hukum pengembang, Fadli Risky, SH, karena dinilai sepihak dan tidak mengundang pemilik hak tanah asli.
  • 18 Agustus 2026 (Penetapan Tersangka Pidana): Setelah menguji seluruh alat bukti pasca-putusan inkrah dari Mahkamah Agung, Ditreskrimum Polda Sumut melaksanakan gelar perkara khusus. Penyidik menyimpulkan adanya kecukupan bukti formil maupun materil, lalu resmi menerbitkan SP2HP Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum yang menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka pidana pemalsuan surat.

Redaksi BeritaBetulBetul.Com terus membuka ruang klarifikasi bagi Dhody Thahir maupun kuasa hukumnya guna mendapatkan konfirmasi serta ruang pembelaan resmi atas status hukum terbaru yang dikeluarkan oleh Polda Sumut tersebut.

(Tim Redaksi BeritaBetulBetul.Com)

TERKAIT

BACA JUGA