B3 KATEGORI
© 2026 BERITABETULBETUL.COM
Article Body
TERKINI

Gara-Gara Konten Pidato Nuklir Prabowo & Komentar "Sikat Kepalanya", Dua Pria di Cimahi Diciduk Siber Polda Jabar!

Bukan sekadar berbagi informasi, unggahan tersebut diduga sengaja diedit dan ditransmisikan hingga memancing reaksi berbahaya.

OLEH: ADMIN REDAKSI | Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:08 WIB | 53x dibaca
Gara-Gara Konten Pidato Nuklir Prabowo & Komentar "Sikat Kepalanya", Dua Pria di Cimahi Diciduk Siber Polda Jabar!
DUA ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DAN DITANGKAP OLEH DIREKTORAT RESERSE SIBER POLDA JAWA BARAT SETELAH MENGUNGGAH SERTA MENGOMENTARI PIDATO PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TERKAIT PROGRAM NUKLIR IRAN DENGAN NADA PROVOKASI BERAT. (FOTO: ISTIMEWA)

BERITABETULBETUL.COM, CIMAHI – Jagat media sosial Threads berujung petaka bagi dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40). Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat setelah mengunggah serta mengomentari pidato Presiden Prabowo Subianto terkait program nuklir Iran dengan nada provokasi berat.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 4 Agustus 2026. Bergerak cepat, tim siber langsung melacak pelaku dan menetapkan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Modus Operandi: Edit Konten dan Hasutan Berbahaya

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa tersangka AYP mengunggah konten video/tulisan yang mengulas pernyataan Presiden Prabowo di akun Threads @onthel_kebagusan. Bukan sekadar berbagi informasi, unggahan tersebut diduga sengaja diedit dan ditransmisikan hingga memancing reaksi berbahaya.

"Modus operandinya, terlapor mengunggah konten terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," ujar Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026).

Komentar Ngeri yang Jadi Sorotan Polisi

Polisi menyoroti komentar-komentar yang dinilai sudah melintasi batas kritik dan masuk ke ranah ancaman fisik serta keamanan negara. Salah satu komentar yang menyeret tersangka AF melalui akun @basterap berbunyi: “Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat”.

Tak hanya itu, akun lain berinisial @agam_copybali juga menuliskan narasi yang tak kalah mengerikan: “Jangan kasih koordinat istana itu punya rakyat kalau mau alamat rumah Kartanegara atau Hambalang saja sekali tembak pasti bisa ngabisin satu kawan Netanyahu plus 6 bodi”. Karena dinilai mengancam keutuhan bangsa dan ketertiban umum, warga yang resah langsung melaporkan akun-akun tersebut.

Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) digital, satu akun Threads, serta ponsel milik tersangka. Dua saksi dan empat ahli telah diperiksa untuk memperkuat bukti hukum.Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menegaskan kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

"Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah," tegas Mujianto.

(Tim Redaksi BeritaBetulBetul.Com)

TERKAIT

BACA JUGA