Bejat! Ayah Tiri di Surabaya Tega Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 5 Bulan, Alibinya Mengira Guling
Tersangka diketahui telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak empat kali sejak Januari 2026
BERITABETULBETUL.COM, SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan seorang pria berinisial H (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban berinisial NAH yang masih berusia 12 tahun merupakan anak tiri tersangka yang kini tengah hamil 5 bulan akibat aksi bejat tersebut.
Kasus pilu ini terjadi di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tersangka diketahui telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak empat kali sejak Januari 2026.
Kronologi dan Alibi Tak Masuk Akal Pelaku
Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengungkapkan bahwa aksi pertama dilakukan pelaku pada awal tahun saat ia dan korban tidur di ruangan yang sama dengan kasur berbeda. Tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi di pagi dan siang hari ketika istrinya, TAF (30), sedang pergi bekerja.
"Keadaan sepi, saya pagi di rumah, kalau istri pagi di tempat kerja," aku tersangka H saat diinterogasi polisi di Mapolrestabes Surabaya.
Saat diperiksa, pria berumur 39 tahun tersebut melontarkan pembelaan yang tidak masuk akal demi menghindari jerat hukum. Tersangka berdalih melakukan perbuatan asusila tersebut secara tidak sengaja karena mengira tubuh anak tirinya adalah guling saat sedang tidur. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat melontarkan ancaman kepada korban agar tidak melapor kepada ibunya.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu kandung korban menaruh kecurigaan mendalam melihat perubahan fisik pada perut sang anak yang kian membesar. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan petaka yang dialaminya, hingga akhirnya pihak keluarga resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 17 Juli 2026.
Tindakan Tegas dan Komitmen Kapolrestabes Surabaya
Merespons kasus kekerasan seksual yang mengoyak ruang aman anak ini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku akan berjalan lurus tanpa kompromi.
Tersangka H kini telah mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol dan ditahan di sel penjara Polrestabes Surabaya.
Di samping proses pidana yang berjalan, Kombes Luthfie Sulistiawan memastikan jajarannya bergerak cepat untuk memberikan perlindungan penuh serta pemulihan menyeluruh terhadap masa depan korban."Prioritas utama kami saat ini adalah memastikan kondisi kesehatan, pendampingan psikologis, serta kelanjutan masa depan korban tetap terlindungi," tegas Kombes Luthfie Sulistiawan melalui keterangan takarirnya.
Saat ini, unit Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya juga telah bersinergi erat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya. Pendampingan ini difokuskan secara total untuk memantau kesehatan fisik korban, kondisi janin yang dikandungnya, sekaligus memberikan penanganan trauma healing intensif untuk memulihkan trauma mendalam korban.
(Tim Redaksi BeritaBetulBetul.Com)