Kelangkaan BBM Sumut: Antara Bobroknya Pelayanan Publik dan Sinyal Pidana Korporasi
Sebagai BUMN, PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terikat mutlak oleh Pasal 5 UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik
OLEH: Febrinaldi Siregar, S.H.
Antrean mengular di SPBU, kemacetan total, hingga lumpuhnya roda ekonomi di Sumatera Utara belakangan ini bukan sekadar masalah teknis. Ini adalah alarm keras atas dugaan kejahatan administrasi yang sistemik. Di balik jeritan warga yang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM), ada satu pertanyaan hukum yang krusial: Ke mana larinya hak pelayanan publik kita?
Sebagai BUMN, PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terikat mutlak oleh Pasal 5 UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. BBM adalah barang publik. Artinya, negara wajib menjamin ketersediaannya, dan Pertamina wajib menyalurkannya secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Standar Pelayanan: Pintu Masuk Mengusut Kejahatan
Setiap instansi pelayanan publik wajib memiliki Standar Pelayanan (Pasal 21 UU 25/2009). Ini adalah janji hukum korporasi kepada rakyat. Jika kelangkaan BBM di Sumut bukan karena keadaan kahar (force majeure), maka ini menjadi indikasi awal (circumstantial evidence) adanya kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang. Standar pelayanan yang diabaikan adalah pintu masuk untuk membongkar praktik culas di internal korporasi.
Jerat Pidana: Siapa yang Harus Tanggung Jawab?
Jika penyelidikan menemukan bukti kuat adanya penyimpangan, hukum pidana siap menjerat para aktor dari hulu ke hilir:
* UU Migas (Pasal 55): Penyalahgunaan angkutan/niaga BBM subsidi diancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar.
* KUHP Baru (Pasal 492 & 495): Menjerat tipu muslihat atau cara curang yang memaksa rakyat membeli BBM dengan harga lebih mahal.
* UU Tindak Pidana Korupsi (Pasal 3): Menghantam penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan keuangan negara.
Korupsi hari ini tidak lagi amatiran, melainkan sudah bertransformasi menjadi keahlian korporasi. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana tidak boleh berhenti pada sopir tangki atau operator SPBU. Penegak hukum wajib membidik Korporasi, Direksi, Komisaris, hingga Manajer Wilayah jika terbukti ada pembiaran atau kebijakan yang merugikan rakyat.
Dumas Terbuka untuk Presiden dan Kepala BP BUMN
Tulisan ini adalah Pengaduan Masyarakat (Dumas) terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kepala Badan Pengatur BUMN Dony Oskaria. Kami menantang Kepolisian dan Kejaksaan untuk bertindak profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan biarkan rakyat Sumut mengantre di SPBU demi kemakmuran para mafia distribusi! (*)
Penulis Adalah Mahasiswa Magister Hukum USU Konsentrasi Hukum Administrasi Negara/Promotor LBH BETUL BETUL.