DPR Bantah Pasal Polri sebagai Penyidik Utama Dihapus dari RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan pasal tentang Polri sebagai penyidik utama tidak dihapus dalam revisi KUHAP

📰 Sumber Berita: Tempo.co

📖 Baca Artikel Lengkap di Tempo.co →

Artikel ini dikutip dari Tempo.co. Semua hak cipta dan kredit diberikan kepada sumber asli. Kami menghormati hak kekayaan intelektual penerbit berita.

ℹ️ Informasi Sumber

Artikel ini bersumber dari Tempo.co

Baca Artikel Asli →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *