Mendag: Pengimpor Pakaian Bekas Tetap Diproses Pidana

Orang yang mengimpor pakaian bekas dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar

📰 Sumber Berita: Tempo.co

📖 Baca Artikel Lengkap di Tempo.co →

Artikel ini dikutip dari Tempo.co. Semua hak cipta dan kredit diberikan kepada sumber asli. Kami menghormati hak kekayaan intelektual penerbit berita.

ℹ️ Informasi Sumber

Artikel ini bersumber dari Tempo.co

Baca Artikel Asli →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *